- Sebanyak 27 sekuriti diamankan terkait kerusuhan di Kampar.
- Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
- Peristiwa berawal, korban yang akan memperbaiki palang rusak.
SuaraRiau.id - Kerusuhan terjadi di Jalan Koperasi Produsen Pusako, tepatnya di Pos VII area perkebunan kelapa sawit, wilayah Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (5/2/2026) sore.
Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala menyatakan peristiwa itu mengakibatkan 2 warga mengalami luka-luka diduga akibat pengeroyokan menggunakan senjata tajam dan kayu.
"Sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, personel gabungan dari Polres Kampar dan Polsek Tapung Hulu langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi adanya keributan antara warga Desa Senama Nenek dan satpam (sekuriti) dari STRUM (Satria Timur Mandiri) yang berjaga di Pos VII perkebunan sawit," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (7/2/2026).
Polres Kampar juga menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Kejadian tersebut bermula dari laporan, Joni alias Kiting (25), warga Kota Dumai yang mengaku saat kejadian dirinya bersama beberapa rekannya mendatangi Pos VII.
Kedatangan Joni bersama teman-temannya untuk memperbaiki palang yang sebelumnya dirusak. Namun setibanya di lokasi, situasi memanas.
AKP Gian menjelaskan saat itu pelapor dan rekannya turun dari kendaraan, mereka diduga langsung diserang oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 24 orang dengan menggunakan kayu dan senjata tajam.
Dalam kejadian tersebut, Joni mengaku sempat melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Namun ia terjatuh dan diduga dipukul menggunakan parang yang mengenai lutut kanan.
Selain itu, ia juga dipukul menggunakan kayu dan sempat diseret hingga mengalami sakit di bagian punggung.
Korban lainnya, Dery Adi Saputra (39), juga dilaporkan mengalami pengeroyokan dalam peristiwa tersebut.
Atas kejadian itu, para korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kampar guna proses hukum lebih lanjut.
Petugas kepolisian kemudian mengamankan 27 orang sekuriti ke Polres Kampar untuk dimintai keterangan, termasuk mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan kayu pemukul.
Pada Jumat, 6 Februari 2026, dilakukan gelar perkara. Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
"Kesembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial S alias M (45), MRG (23), ASB (43), RY (25), RSS (22), DS (41), LS (21), HGS (24), dan RM (21). Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Kampar, Indragiri Hulu, Sumatera Utara, serta Nusa Tenggara Timur," jelas Gian.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain empat bilah parang, dua tongkat kayu, satu helai sweater putih, satu egrek fiber, serta dua video singkat yang merekam saat kejadian berlangsung.