Akibatnya sopir Bus Gumarang Jaya membanting stir ke sisi kanan jalan lalu menabrak lima korban yang tengah berada di trotoar.
"Kami telah memeriksa dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti serta pengemudi juga telah diamankan," kata Dedi Antonis.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Kabupaten Tanah Datar, namun wilayah hukumnya masuk ke Polres Padangpanjang, sehingga proses hukumnya dilakukan oleh Polres Padang Panjang. (Antara)