Polisi Didesak Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi

Kekerasan terhadap jurnalis Tempo tersebut terjadi di Surabaya, Sabtu (27/3/2021) yang diduga dilakukan oleh aparat.

Eko Faizin
Minggu, 28 Maret 2021 | 14:52 WIB
Polisi Didesak Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
Ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Aksi kekerasan kembali terjadi menimpa seorang jurnalis. Seorang jurnalis, Nurhadi menerima penganiayaan saat melakukan tugas jurnalistiknya.

Nurhadi, mendapat penganiayaan saat dia melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kekerasan terhadap jurnalis Tempo tersebut terjadi di Surabaya, Sabtu (27/3/2021) yang diduga dilakukan oleh aparat.

Atas kejadian tersebut, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya melakukan pendampingan terhadap korban dan sepakat menempuh langkah hukum terhadap peristiwa ini dan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Eben Haezer, Ketua AJI Surabaya menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” tegas Eben.

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.

Rachmat Faisal, koordinator Kontras Surabaya mengatakan bahwa terulanganya kasus keerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

“Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya,” ujar Faisal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini