SuaraRiau.id - Aksi nekat menculik anak tetangga dilakukan AM (57 tahun) warga Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Aksi AM diawali dengan cara mengiming-imingi korban dengan membelikan sebuah handphone dan menjanjikan kehidupan mewah jika ikut.
Dua bocah di bawah umur itu yakni AS (11 tahun) dan R (9 tahhun) pun ikut dengan AM. Karena termakan bujuk rayu.
AM membonceng dua beradik kakak usia 11 dan 9 tahun itu dengan sepeda motor dari Siak dan pergi ke Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
Baca Juga:Kubu Moeldoko Mohon-mohon ke Yasonna Segera Sahkan Hasil KLB Deli Serdang
Belum diketahui motif dan keinginan AM terhadap kedua anak tak berdosa itu.
Orang tua korban tak menyangka tetangganya nekat melakukan itu. NT (43) selaku orang tua sangat kenal dengan pelaku.
Bermula pada Minggu (21/3/2021) pagi, NT pergi bekerja seperti biasanya. Ia meninggalkan kedua anaknya dengan suaminya di rumahnya yang berada di Protokol RT 001 RW 005 Kampung Libo Jaya, Kandis.
Saat NT pulang kerja ia tidak mendapati kedua anaknya berada di rumah. Ia bertanya kepada suaminya terkait keberadaan anaknya tersebut. Suaminya juga tidak menaruh curiga kepada pelaku sejak anaknya pergi.
“Anak-anak pergi bersama AM mengantarkan gitar ke lokasi kelompok 50 kampung Libo Jaya,” jawab suaminya kepada NT.
Baca Juga:Laporan Kubu Moeldoko Ditolak, Konpers Hambalang Upaya Tutupi Malu
Kecemasan NT dan suaminya semakin menjadi-jadi setelah anaknya AS dan R tak kunjung pulang.