Selain Alona, polisi juga mengamankan DA yang berperan sebagai muncikari dan AA sebagai pengelola hotel yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi.
Ketiganya kini telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para tersangka ini dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah dengan UU No 88 tentang perubahan UU No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (Antara)