3 Pria Ngaku Anggota Ormas Diciduk usai Peras Pedagang Jutaan Rupiah

Ketiga pelaku ini diketahui sering meminta uang secara paksa dan disertai ancaman terhadap pelaku usaha dan pedagang.

Eko Faizin
Jum'at, 19 Maret 2021 | 17:46 WIB
3 Pria Ngaku Anggota Ormas Diciduk usai Peras Pedagang Jutaan Rupiah
Ilustrasi uang hasil pemerasan. [Shutterstock]

Adapun barang bukti yang diamankan, 3 lembar kwitansi penyerahan uang, Satu buah proposal atas nama Ikatan Pemuda Indonesia (IPI), Satu blok kwitansi kosong, satu unit motor Ranmor Yamaha jenis RX King dan satu unit motor Yamaha jenis NMax.

"Ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 368 Ayat 1 KUHPidana pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini