Adapun barang bukti yang diamankan, 3 lembar kwitansi penyerahan uang, Satu buah proposal atas nama Ikatan Pemuda Indonesia (IPI), Satu blok kwitansi kosong, satu unit motor Ranmor Yamaha jenis RX King dan satu unit motor Yamaha jenis NMax.
"Ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 368 Ayat 1 KUHPidana pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.