3 Pria Ngaku Anggota Ormas Diciduk usai Peras Pedagang Jutaan Rupiah

Ketiga pelaku ini diketahui sering meminta uang secara paksa dan disertai ancaman terhadap pelaku usaha dan pedagang.

Eko Faizin
Jum'at, 19 Maret 2021 | 17:46 WIB
3 Pria Ngaku Anggota Ormas Diciduk usai Peras Pedagang Jutaan Rupiah
Ilustrasi uang hasil pemerasan. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Polsek Tampan menangkap tiga pelaku pemerasan di Jalan Garuda Sakti KM2 Apotek Kemayoran Baru Kelurahan Air Putih, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Kamis (18/3/2021).

Ketiga pelaku tersebut adalah RM (24), AM (36) dan ADA (20). Para pria tersebut merupakan warga Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Air Putih Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tampan.

Terkait penangkapan itu, Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita menceritakan kronologis kejadian tindak kejahatan yang melibatkan 3 lelaki tersebut.

"Kami mendapat laporan adanya pemerasan yang dilakukan Ronaldo, Afrizal dan Arif kepada sejumlah pedagang di jalan Garuda Sakti dan Jalan Uka Kecamatan Bina Widya," ucap Kompol Ambarita kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (19/3/2021).

Selanjutnya, ketiga pelaku ini diketahui sering meminta uang secara paksa dan disertai ancaman terhadap pelaku usaha dan pedagang dengan mengatasnamakan Ormas Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) dan Ormas Pemuda Pancasila (PP).

"Aslinya mereka bukan dari kedua ormas tersebut," tambah Ambarita.

Salah seorang korban, Sutanto melaporkan kejadian ini ke Polsek Tampan serta korban lainnya yang telah diperas oleh pelaku.

Suhendrik pelaku usaha diperas Rp 3 juta, Firdaus pelaku usaha diperas Rp 300 ribu, Kure Rp 3 juta, dan Widya juga diperas sebanyak Rp 3 juta,-.

"Pada hari Kamis, 18 Maret sekira pukul 01.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung menangkap ketiga pelaku yang dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Polsek Tampan Iptu Novi Loviko di TKP," ujar Kapolsek.

Dari keterangan pelaku, ketiganya mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan disertai ancaman kepada sejumlah pelaku usaha di Garuda Sakti, Pekanbaru.

Adapun barang bukti yang diamankan, 3 lembar kwitansi penyerahan uang, Satu buah proposal atas nama Ikatan Pemuda Indonesia (IPI), Satu blok kwitansi kosong, satu unit motor Ranmor Yamaha jenis RX King dan satu unit motor Yamaha jenis NMax.

"Ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 368 Ayat 1 KUHPidana pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini