SuaraRiau.id - Mulai tahun 2021 semua objek wisata yang berada dalam kawasan hutan di Provinsi Riau akan diusulkan untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes.
Hal ini setelah terbitnya Peraturan Gubernur Riau tentang retribusi pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan. Agar objek wisata yang ada dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
"Insyaallah sebentar lagi akan disetujui, objek wisata dalam kawasan hanya bisa dikelola Bumdes," ujar Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuansing, Abriman kepada RiauOnline.co.id -- jaringan Suara.com, Jumat, 12 Maret 2021.
Abriman mengatakan, di Kuansing ada empat objek wisata diusulkan dikelola oleh Bumdes.
Baca Juga:Tersangka Karhutla di Kalbar Jadi 10 Orang
Antara lain objek wisata Air Terjun Guruh Gemurai di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, air terjun di Desa Sungai Kelelawar di Hulu Kuantan, Batang Ogan dan Air Terjun 7 tingkat Batang Koban di desa Lubuk Ambacang.
"Objek wisata ini berada dalam kawasan, dan ini akan dikelola oleh Bumdes dan tidak lagi dikelola oleh Pemkab. Karena di Pergub objek wisata dalam kawasan hanya bisa dikelola oleh Bumdes," kata Abriman.
Dikatakan Abriman, usulan tersebut sudah disampaikan pada awal Maret 2021 lalu. "Kini sedang melengkapi persyaratan, Insyaallah tidak ada masalah," katanya.
Dia menambahkan, untuk luasannya tergantung masing-masing Bumdes.
"Di MoU hanya bisa 50 hektar, nanti tergantung Bumdes berapa mereka sanggup mengelolanya," katanya.
Baca Juga:Bripda AP Penembak Cewek BO Pekanbaru, Ternyata Tinggalkan Dinas Tanpa Izin