Sok Jago Tempel Pistol Mainan ke Kening Remaja, Pemuda Kampar Ditangkap

Dia ditangkap pada Selasa (2/3/2021) saat berada di rumahnya.

Eko Faizin
Kamis, 04 Maret 2021 | 15:05 WIB
Sok Jago Tempel Pistol Mainan ke Kening Remaja, Pemuda Kampar Ditangkap
Ilustrasi pistol palsu. (Shutterstock)

SuaraRiau.id - Seorang pemuda berinisial IB warga Desa Sibuak, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar mesti berurusan dengan polisi.

Pasalnya, pemuda 24 tahun ini ketahuan mengancam seorang pemuda lain bernama Agung Permana (17) dengan menodongkan pistol mainan menyerupai revolver tepat ke keningnya.

Lantas tak terima dengan perlakuan tersebut, Agung yang resah pun membuat laporan polisi ke Polsek Tapung, Rohul. Awalnya, Agung mengira bahwa pistol tersebut asli.

Dari laporan itu, kemudian unit Reskrim Polsek Tapung mengamankan IB. Dia ditangkap pada Selasa (2/3/2021) saat berada di rumahnya.

Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno menjelaskan, bersama pelaku juga diamankan barang bukti sebuah benda mainan mirip senjata api jenis revolver.

"Penangkapan tersangka IB ini atas laporan Agung Permana (17) yang menjadi korban pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dari pelaku, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Tapung untuk pengusutannya," kata Sumarno, Kamis (4/3/2021).

Dijelaskannya, peristiwa itu berawal pada Jumat (26/2/2021) sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, Agung mengantar temannya Putra pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor, setelah itu dia kembali ke rumah temannya Roni yang masih di wilayah Desa Sibuak tempat pelaku tinggal.

"Tidak berapa lama datang tersangka IB menjumpai korban, tiba-tiba IB mengeluarkan benda yang menyerupai pistol dan langsung menempelkannya ke bagian kening pelapor sambil berkata 'mau ku letupkan kepalamu, emangnya ini jalan bapakmu, jangan kau banyak gaya," ujar Kapolsek.

Setelah ditodong, kemudian korban yang ketakutan langsung pulang ke rumahnya, sesampai di rumah korban memberitahukan peristiwa yang dialami kepada orangtuanya.

Dikarenakan korban merasa ketakutan dan terancam lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung.

Aksi koboi 'Abang Jago' yang dilakukan IB rupanya juga beredar di media sosial. Hingga hal ini membuat masyarakat lainnya resah.

"Berdasarkan informasi-informasi yang didapat, polisi langsung menyelidiki siapa pelaku pengancaman tersebut, setelah diketahui identitas terduga pelaku lalu dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku di rumahnya. Tim berhasil mengamankan tersangka IB dan kemudian melakukan interogasi terhadapnya," katanya.

Menurut Sumarno, kepada petugas, IB mengakui perbuatannya telah mengancam korban dengan menggunakan pistol palsu, atas pengakuan tersebut maka terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 dan atau pasal 335 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun," jelasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini