Pemkab Kampar Segel Kantor PLN Bangkinang, Ternyata Gegara Ini

Namun Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Hambali menyatakan hal berbeda.

Eko Faizin
Sabtu, 27 Februari 2021 | 16:30 WIB
Pemkab Kampar Segel Kantor PLN Bangkinang, Ternyata Gegara Ini
Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melakukan penyegelan Kantor Unit Layanan (ULP) PLN Bangkinang, Jumat (26/2/2021). [Foto: Riauonline]

SuaraRiau.id - Kantor Unit Layanan (ULP) PLN Bangkinang disegel Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kampar pada Jumat (26/2/2021).

Penyegelan ditengarai diduga buntut pemutusan jaringan listrik di Balai Bupati Kampar dan sejumlah kantor instansi Pemda lainnya oleh PLN beberapa hari lalu.

Namun Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Hambali menyatakan hal berbeda.

Hambali menyebut, pihaknya melakukan penyegelan tersebut karena menegakkan aturan berkenaan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum dipenuhi pihak PLN Bangkinang.

Seperti diketahui, saat ini PLN Bangkinang sedang melakukan rehab kantor.

Lebih lanjut, kata Hambali, rehab kantor atau gedung yang saat ini sedang dikerjakan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 28 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Perizinan dan Rekomendasi Usaha dan atau Kegiatan Bidang Lingkungan.

Selain itu, Hambali juga menyebut telah terjadi pelanggaran Perda Kampar No. 04 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.

“Juga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Kampar No. 68 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ungkap Hambali saat ditemui di Kantor ULP PLN Bangkinang melansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (27/2/2021).

Terkait penyegalan ini, Hambali tidak menampik sebagai buntut dari telah diputusnya jaringan listrik Balai Bupati Kampar dan sejumlah kantor instansi Pemda lainnya oleh PLN beberapa hari lalu.

Sekretaris Sat Pol PP, Agustar, menegaskan, objek penyegelan ini hanya pada pembangunan gedung kantor PLN, bukan pada aktivitas pelayanan listrik kepada masyarakat.

Manajer ULP PLN Bangkinang, Endryez Pratama, menjelaskan penyegelan terkait IMB. Katanya, pihak PLN hingga saat ini sudah mengajukan perizinan ke DMP PTSP sejak satu minggu yang lalu.

"IMB sudah diurus satu Minggu yang lalu, bangunan ini renovasi dalam artian perbaikan atap dan dinding Tidak merobah luas. Memang sampai saat ini memang belum keluar,” ujar Endryez.

Endryez menyayangkan tidak adanya surat peringatan dari DPM PTSP. Seharusnya, kata dia, pemda memberikan surat teguran tertulis sebelum melakukan penyegelan.

Soal tunggakan Pemda Kampar, Dikatakan Endryez, tunggakan listrik meterisasi Pemda Kampar telah terjadi selama 2 bulan, Januari dan Februari 2021. Sedangakan tunggakan listrik nonmeterisasi telah menunggak sejak Juli 2020 lalu.

Dia juga menegaskan ke depan ini, pihaknya siap untuk membangun komunikasi yang baik dengan pemda, sehingga dapat satu visi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait adanya penyegelan pembangunan gedung ULP PLN Bangkinang, Endryez memastikan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini