Pemkab Kampar Segel Kantor PLN Bangkinang, Ternyata Gegara Ini

Namun Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Hambali menyatakan hal berbeda.

Eko Faizin
Sabtu, 27 Februari 2021 | 16:30 WIB
Pemkab Kampar Segel Kantor PLN Bangkinang, Ternyata Gegara Ini
Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melakukan penyegelan Kantor Unit Layanan (ULP) PLN Bangkinang, Jumat (26/2/2021). [Foto: Riauonline]

SuaraRiau.id - Kantor Unit Layanan (ULP) PLN Bangkinang disegel Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kampar pada Jumat (26/2/2021).

Penyegelan ditengarai diduga buntut pemutusan jaringan listrik di Balai Bupati Kampar dan sejumlah kantor instansi Pemda lainnya oleh PLN beberapa hari lalu.

Namun Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Hambali menyatakan hal berbeda.

Hambali menyebut, pihaknya melakukan penyegelan tersebut karena menegakkan aturan berkenaan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum dipenuhi pihak PLN Bangkinang.

Seperti diketahui, saat ini PLN Bangkinang sedang melakukan rehab kantor.

Lebih lanjut, kata Hambali, rehab kantor atau gedung yang saat ini sedang dikerjakan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 28 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Perizinan dan Rekomendasi Usaha dan atau Kegiatan Bidang Lingkungan.

Selain itu, Hambali juga menyebut telah terjadi pelanggaran Perda Kampar No. 04 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.

“Juga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Kampar No. 68 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ungkap Hambali saat ditemui di Kantor ULP PLN Bangkinang melansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (27/2/2021).

Terkait penyegalan ini, Hambali tidak menampik sebagai buntut dari telah diputusnya jaringan listrik Balai Bupati Kampar dan sejumlah kantor instansi Pemda lainnya oleh PLN beberapa hari lalu.

Sekretaris Sat Pol PP, Agustar, menegaskan, objek penyegelan ini hanya pada pembangunan gedung kantor PLN, bukan pada aktivitas pelayanan listrik kepada masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak