Sebab, kata Prof Adnan Kasri, pemerintah daerah bisa saja dikelabui oleh perusahan soal dampak lingkungan jika mereka tak serius dalam mendalami dampak lingkungan.
"Dinas selalu saja tidak menganggarkan, kalau tidak dianggarkan berati dinasnya tidak tahu aturan," bebernya.
Menurut Prof Adnan Kasri, sebagai pejabat negara yang mengawasi apa saja yang dilakukan di daerahnya baik yang menguntungkan maupun yang merugikan pemda harus bisa membuat keseimbangan.
"Lingkungan harus dipelihara sehingga tidak merugikan masyarakat. Sebab jika pemda dan perusahaan terlalu abai itu akan berdampak pada konflik sosial," kata dia.
Penjelasan DLH Siak
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak melalui Kepala bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Ardayani mengatakan bahwa asap yang dikeluarkan dari cerobong pabrik kelapa sawit tersebut sudah sesuai standar baku mutu dari pemerintah.
"Dari laporan per 6 bulan yang kami terima sudah memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah," kata Ardayani kepada SuaraRiau.id, Selasa (2/3/2021).
Disinggung soal bahaya yang ditimbulkan akibat asap yang dikeluarkan dari cerobong pabrik kelapa sawit, Arda mengaku untuk di Kabupaten Siak semuanya masih dalam batas toleransi.
"Masih dalam batas yang di toleransi, kecuali 24 jam, asap gelap terus kemana-mana," kata Arda.
Disinggung pelaporan perusahaan setiap enam bulan itu Dinas Lingkungan Hidup Siak turut ikut kelapangan melakukan kroscek atau tidak, Arda mengklaim hanya melakukan pengawasan melalui virtual.
"Dari perusahaan yang pengujian nya bekerja sama dengan laboratorium yang sudah terakreditasi dan kami hanya melakukan pengawasan visual, karena tanggung jawab pengujian memang dibebankan kepada perusahaan," klaim Arda.