Soal Asap Buangan Pabrik Kelapa Sawit di Siak, Ahli Lingkungan: Berbahaya

Dijelaskannya, untuk mendirikan sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tentu harus memiliki kajian ilmiah yang dinyatakan dengan studi.

Eko Faizin
Kamis, 04 Maret 2021 | 12:55 WIB
Soal Asap Buangan Pabrik Kelapa Sawit di Siak, Ahli Lingkungan: Berbahaya
Semburan asap pabrik kelapa sawit di Siak [Foto: Antara]

SuaraRiau.id - Keberadaan asap buangan yang keluar dari cerobong pabrik kelapa sawit mencemaskan warga Kabupaten Siak. Untuk itu, dampak dari asap tersebut juga harus dikampanyekan secara berkelanjutan.

Ahli Lingkungan Indonesia Prof Dr Ir Adnan Kasri menjelaskan bahwa asap yang dikeluarkan dari cerobong pabrik kelapa sawit itu sangatlah berbahaya bagi masyarakat jika tidak sesuai baku mutu.

"Itu berbahaya karena banyak kandungan zat yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat dan bahkan bisa menimbulkan sebuah penyakit," terang Prof Dr Ir Adnan Kasri kepada SuaraRiau.id, Rabu (3/3/2021).

Dosen di Program Studi Ilmu Lingkungan Pascasarjana Universitas Riau (Unri) itu pun menjelaskan kandungan zat berbahaya yang terkandung dari asap yang dikeluarkan dari pabrik kelapa sawit itu.

"Zat itu ada nitrogen dioksida (NO2), sulfur dioksida (SO2), asam sulfat (H2S), partikel halus, opasitas dan timah hitam," jelasnya.

Disampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya menerima laporan dari perusahaan saja terkait baku mutu asap dari cerobong pabrik kelapa sawit itu, Profesor Adnan Kasri menjelaskan beberapa langkah yang harus dilakukan pihak perusahaan dan pemerintah daerah agar masyarakat tidak dirugikan.

Pertama, kata Prof Adnan Kasri, adanya laporan dari pihak perusahaan yang bekerjasama dengan pihak ke tiga (peneliti) tentang laporan bahwa asap yang dikeluarkan dari cerobong pabrik kelapa sawit tersebut sudah sesuai standar baku mutu.

Kedua, tambahnya, dari pihak pemerintah daerahnya yakni melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga harus membuat laporan dari hasil mereka dilapangan sehingga dapat memastikan laporan dari perusahaan itu bisa dipercaya atau tidak.

"Jadi mereka (DLH) harus memeriksa, mereka harus membuat anggaran pemeriksaan, jangan anggaran perusahaan tapi anggaran dari dinas tersebut," beber Prof Dr Ir Adnan Kasri.

Masih kata Prof Adnan Kasri, yang paling penting adalah aturan dalam menguji standar baku mutu tersebut dilakukan perusahaan dengan mitra dan yang dilakukan oleh DLH harus menggunakan metode yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini