Industri Miras Masuk Daftar Investasi Jokowi, Petinggi MUI Sindir Begini

Ketua MUI Cholil Nafis melalui akun Instagram-nya menegaskan, melegalkan izin investasi miras, haram hukumnya.

Eko Faizin
Senin, 01 Maret 2021 | 10:14 WIB
Industri Miras Masuk Daftar Investasi Jokowi, Petinggi MUI Sindir Begini
Cholil Nafis (Instagram)

“Tolak miras dan dukung RUU jadi UU pelarangan miras untuk semua umur. Bismillah,” tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini