Awal 2021, Sudah 6 Tersangka Kasus Karhutla Riau Ditangkap Polisi

Keenam tersangka itu dari kasus yang ditangani Polres Bengkalis, Polres Dumai, Polres Kepulauan Meranti dan Polres Kampar.

Eko Faizin
Sabtu, 27 Februari 2021 | 14:53 WIB
Awal 2021, Sudah 6 Tersangka Kasus Karhutla Riau Ditangkap Polisi
Petugas gabungan saat melakukan pemadaman kebakaran di kawasan Kabupaten Bengkalis, Riau.[Suara.com/Panji Ahmad Syuhada]

SuaraRiau.id - Enam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sejak awal tahun 2021 sudah ditangani jajaran Polda Riau. Dari kasus tersebut, ada 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla.

Kasus karhutla yang berhasil diungkap tersebut dominan perorangan, bukan korporasi. Keenam tersangka itu dari kasus yang ditangani Polres Bengkalis, Polres Dumai, Polres Kepulauan Meranti dan Polres Kampar.

"Semua tersangka perorangan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (27/2/2021).

Dia menjelaskan, 6 kasus itu di antaranya, 2 kasus yang ditangani oleh Polres Bengkalis dengan total 2 tersangka, serta luas area yang dibakar yakni 3 hektare.

Kemudian Polres Dumai juga menangani 2 kasus, dengan 2 tersangka, luas area yang terbakar 10,25 hektare.

Polres Kepulauan Meranti yang menangani 1 kasus dengan 1 tersangka, dengan luas lahan yang dibakar pelaku 5 hektare.

Dan terakhir Polres Kampar yang menangani 1 kasus dengan 1 tersangka. Sementara luas lahan yang terbakar setengah hektare.

Total luasan lahan yang dibakar oleh pelaku yang berhasil ditangkap ini 18,75 hektare

"Totalnya 18,75 hektare," ujarnya.

Keenam kasus Karhutla ini, sekarang masih dalam tahap penyidikan pihak kepolisian. Dalam penanganan dan penanggulangan Karhutla di Riau, Polda Riau juga menggunakan aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini