Wamenkumham Sebut Eks Mensos Bisa Dituntut Mati, PDI Perjuangan Meradang

Pernyataan itu lantas ditanggapi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Eko Faizin
Kamis, 18 Februari 2021 | 09:50 WIB
Wamenkumham Sebut Eks Mensos Bisa Dituntut Mati, PDI Perjuangan Meradang
Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej. [Antara]

SuaraRiau.id - Tersangka korupsi bansos Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Barubara bisa dituntut pidana mati. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Tak hanya mantan Mensos Juliari Barubara, hal serupa juga berlaku untuk tersangka KPK lain, yakni eks Menteri KKP Edhy Prabowo, yang juga bisa dituntut mati.

Pernyataan itu lantas ditanggapi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

PDI Perjuangan nampak kesal dengan Wamenkumham lantaran tutur katanya dianggap tak mencerminkan seorang pejabat pemerintahan.

Politisi PDI Perjuangan Dedi Yevri Hanteru Sitorus, Rabu (17/2/2021), mengatakan seharusnya bukan kata-kata demikian yang menjadi pernyataan Wamenkumham.

“Saya tidak ngerti dia ngomong dalam konteks sebagai Wamenkumham, akademisi atau pengamat/praktisi hukum,” ujar dia dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (18/2/2021).

Seharusnya, kata Dedi, Wamenkumham Edward tidak perlu mengomentari jalannya peradilan kasus korupsi yang membelit kader PDI Perjuangan Juliari Batubara, terlebih pernyataannya seakan menggiring opini publik dan terkesan mengintervensi Jaksa Penuntut Umum.

Lebih lanjut, Dedi lantas mempertanyakan kapasitas Wamenkumham berkata demikian tajamnya. Padahal, dia dianggap tak perlu campur tangan atas kasus di atas.

“Kalau sebagai pejabat negara (Wamenkumham), seharusnya dia tidak perlu mengomentari masalah peradilan sebab itu kewenangan yudikatif. Publik akan beropini bahwa itu suatu bentuk campur tangan dan penggiringan opini,” katanya kemudian.

Dedi Sitorus meminta agar Edward tidak campur tangan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada peradilan untuk memutuskan hukuman apa yang pas terhadap terdakwa.

“Menurut kami biarkanlah mekanisme hukum atau peradilan berjalan sebagaimana adanya. Kita percayakan saja kepada KPK dan Pengadilan Tipikor sebab tuntutan atau vonnis itu harus diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hukum yang ada,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini