Soal UU ITE, Kapolri: Tak Potensi Konflik Horizontal, Enggak Perlu Ditahan

Dia mencontohkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal itu seperti kasus pencemaran nama baik.

Eko Faizin
Rabu, 17 Februari 2021 | 08:36 WIB
Soal UU ITE, Kapolri: Tak Potensi Konflik Horizontal, Enggak Perlu Ditahan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Jenderal Sigit mengatakan selanjutnya pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi dan upaya persuasif dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice sehingga penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik.

Sigit menyebut pihaknya ingin mengawal proses penegakan hukum dengan memperhatikan hak asasi manusia (HAM). Kemudian penyaringan kasus ITE bertujuan agar masyarakat tidak menggunakan pasal ITE untuk saling melapor.

"Atau yang lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE, ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," tuturnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini