Gubernur Syamsuar Tetapkan Riau Siaga Karhutla hingga Oktober 2021

Dia mengungkapkan, bencana Karhutla sudah menjadi isu penting dan menghabiskan APBN dan APBD yang cukup besar.

Eko Faizin
Senin, 15 Februari 2021 | 17:30 WIB
Gubernur Syamsuar Tetapkan Riau Siaga Karhutla hingga Oktober 2021
Petugas TNI dan Polri saat memadamkan karhutla di wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau. [Suara.com/Panji Ahmad Syuhada]

SuaraRiau.id - Gubernur Riau Syamsuar secara resmi telah menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan atau karhutla untuk Provinsi Riau, mulai Senin, (15/2/2021) hingga 31 Oktober 2021.

Syamsuar mengatakan, selain bencana pandemi Covid-19 yang kini tengah melanda, Riau juga dihadapkan dengan ancaman bencana kabut asap akibat Karhutla.

"Ditengah bencana non alam pandemi Covid-19 yang masih terjadi ini, potensi bencana lain masih mengancam di Provinsi Riau. Kita ketahui bahwa Riau adalah Provinsi yang rawan bencana kebakaran hutan dan lahan serta asap, dengan potensi gambut yang besar sekitar 54 persen dari total luas Provinsi Riau di Pulau Sumatera," kata Syamsuar, Senin (15/2/2021).

Dia mengungkapkan, bencana Karhutla sudah menjadi isu penting dan menghabiskan APBN dan APBD yang cukup besar.

Dana itu dipakai untuk kegiatan penanggulangan karhutla serta kabut asap.

Menurut Syamsuar, posisi geografis Riau yang berdekatan dengan Singapura dan Malaysia menyebabkan asap mudah menyebar ke negara tetangga tersebut, sehingga dapat mengganggu hubungan bilateral antar negara.

"Pada Tahun 2020 kita berhasil menekan terjadinya kebakaran hutan dan lahan menurun sampai 83,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Di awal tahun 2021 ini sudah muncul beberapa titik api yang tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau," jelasnya.

Syamsuar menjabarkan, penetapan Status Siaga Karhutla secara perundang-undangan merujuk pada Peraturan Gubernur Riau 09 Tahun 2020 tentang prosedur tetap kriteria penetapan status keadaan bencana dan komando satuan tugas pengendalian bencana kebakaran hutan dan lahan di Riau.

"Maka dengan melihat situasi terkini, status siaga darurat bencana Karhutla di Riau tahun 2021, ditetapkan mulai tanggal 15 Februari sampai dengan 31 Oktober 2021 mendatang," ujarnya.

Deteksi dini karhutla Riau
Sebelum penetapan status siaga darurat karhutla Riau yang diumumkan di Balai Serindit, Gedung Daerah, Senin (15/2/2021).

Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis terlebih dahulu menetapkan status siaga darurat bencana Karhutla, sementara untuk Kabupaten Rokan Hilir, masih dalam proses.

Penetapan status siaga darurat bencana kathutla Riau terhitung mulai hari ini sampai dengan 31 Oktober 2021.

Dengan adanya eskalasi Karhutla serta dua daerah yang telah menetapkan status siaga darurat tersebut, maka telah terpenuhi syarat bagi Provinsi Riau untuk menetapkan status Siaga Darurat sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Riau nomor 09 Tahun 2020.

Lebih lanjut, Syamsuar juga menyatakan, dengan telah ditetapkannya status siaga ini, akan dapat mendeteksi lebih awal darurat bencana karhutla.

Ada pun hal-hal yang dilakukan, mulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, informasi dini, patroli, pemadaman dini dan respon cepat apabila ditemukan titik panas dan titik api. Kemudian penegakkan hukum serta penanganan pelayanan kesehatan apabila ada masyarakat yang terdampak asap.

"Upaya pemerintah tidak didukung oleh segenap masyarakat, tidak akan optimal, demikian pula bila dunia usaha juga tidak mendukung," ungkap Syamsuar.

Saat ini, menurutnya, baik pemerintah maupun kelompok masyarakat berjibaku melakukan pemadaman.

Dunia usaha juga ikut terlibat melakukan pemadaman baik dari darat bahkan ada juga yang dari udara berupa pengerahan helikopter water bombing, meskipun itu di luar area konsesinya.

"Saya mengapresiasi tindakan tersebut, dan berharap dapat diikuti oleh kelompok dunia usaha lainnya," pungkasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini