Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 108 Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Penangkapan terduga pelaku warga Kepulauan Meranti ini berdasarkan Laporan Informasi Nomor : Lapin/02/II/2021/Riau/Res.Kep.Meranti/Sek.Rangsang, tanggal 08 Februari 2021.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada