ASN yang Tanpa Izin Keluar Daerah saat Libur Imlek Bakal Kena Sanksi

Riski juga mengungkapkan perjalanan selama libur Imlek berpotensi meningkatkan penularan virus Corona.

Eko Faizin
Rabu, 10 Februari 2021 | 10:59 WIB
ASN yang Tanpa Izin Keluar Daerah saat Libur Imlek Bakal Kena Sanksi
Ilustrasi ASN--Sejumlah aparatur sipil negeri (ASN) Papua yang mengikuti apel gabungan terakhir di halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura pada Senin (8/2). [ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi]

Adapun upaya yang dilakukan yaitu ASN yang melakukan kegiatan di luar daerah wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M diantaranya yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi.

"Sesuai surat edaran tersebut apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin pegawai ASN dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," tegas Riski.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini