Tipu Rp 100 Juta Modus Loloskan Jadi Polisi, Oknum ASN di Sumbar Diciduk

Polres Payakumbuh menangkap tersangka pada Sabtu (6/2/2021) sore.

Eko Faizin
Selasa, 09 Februari 2021 | 18:29 WIB
Tipu Rp 100 Juta Modus Loloskan Jadi Polisi, Oknum ASN di Sumbar Diciduk
Ilustrasi penangkapan

SuaraRiau.id - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Barat (Sumbar) diamankan karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan bisa meloloskan korban menjadi anggota Polri.

Polres Payakumbuh menangkap tersangka pada Sabtu (6/2/2021) sore.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP M Rosidi bahwa tersangka HP (33) merupakan ASN di Kementerian Perhubungan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang.

Kronologis penangkapan berawal dari korban Deswita warga Tanjung Anau, Kecamatan Payakumbuh Utara yang melapor ke polisi karena merasa ditipu oleh tersangka.

Tersangka pernah menjanjikan bisa meloloskan anaknya sebagai anggota polisi, tapi karena beberapa bulan belum ada kejelasan korban langsung melapor.

"Jadi tersangka pada awalnya didatangkan ke Polres Payakumbuh sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dinaikkan status sebagai tersangka," katanya dikutip dari Antara, Selasa (9/2/2021).

Untuk bisa meluluskan korban yang mendaftar sebagai anggota Polri tersangka meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada korban.

Ia mengatakan uang tersebut diserahkan oleh korban secara tunai kepada tersangka, setelah uang diterima ternyata anak korban tidak lulus dan uang tidak dikembalikan.

Hasil pemeriksaan, uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi dan dibelikan peralatan untuk membuka usaha berupa flying fox di Jakarta.

Tersangka HP berencana membuka wahana tersebut di daerah Kabupaten Limapuluh Kota.

"Kami menegaskan dan mengimbau kepada masyarakat jangan ada yang sampai tertipu dalam rekrutmen anggota Polri, tidak ada pungutan apapun juga dalam proses seleksi untuk lulus menjadi anggota Polri," ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakannya tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini