Gegara Berkelahi dengan Pacar Mantan, Siswa MAN di Bukittinggi Tewas

Perkelahian berujung maut itu berlangsung di kawasan Belakang Balok, Kota Bukitttinggi.

Eko Faizin
Minggu, 07 Februari 2021 | 13:05 WIB
Gegara Berkelahi dengan Pacar Mantan, Siswa MAN di Bukittinggi Tewas

SuaraRiau.id - Diduga gara-gara masalah asmara, seorang siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) tewas.

Siswa bernama Khair Khalis (17) meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan siswa SMA berinisial NR pada Sabtu (6/2/2021).

Perkelahian berujung maut itu berlangsung di kawasan Belakang Balok, Kota Bukitttinggi.

Pelaku NR juga masih berusia 17 tahun dan tercatat sebagai salah satu siswa di SMA di Bukittinggi.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, kejadian berawal dari percakapan via WhatsApp antara pelaku dan korban.

Keduanya terlibat cekcok karena pelaku berpacaran dengan mantan korban. Entah kenapa, pelaku dan korban janjian untuk bertemu di lokasi tersebut.

Ketika korban dan temannya sampai di lokasi yang telah dijanjikan, korban turun dari sepeda motor dan pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan helm hingga korban terjatuh ke aspal.

Perkelahian itu sempat dilerai warga yang berada di sekitar lokasi. Lantas, korban yang mengalami luka parah dilarikan ke rumah sakit.

Malangnya, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia di RS Yarsi Bukittinggi.

"Kami mengamankan pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial NR, seorang pelajar SMA Kota Bukittinggi," katanya dilansir dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Minggu (7/2/2021).

"Kami respons cepat kejadian ini untuk mengantisipasi berkembangnya hal yang tidak diinginkan. Kami mengimbau kepada keluarga korban untuk menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada pihak kepolisian," sambungnya.

Saat ini, kasus tersebut sudah di tangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi. Karena pelaku masih di bawah umur, maka ia dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak