Nekat Rampok dan Aniaya Nenek 83 Tahun, Pemuda Bengkalis Dibekuk

Atun dirampok pada Kamis (3/9/2020) lalu sekitar pukul 09.00 WIB Kota Bengkalis.

Eko Faizin
Kamis, 04 Februari 2021 | 19:46 WIB
Nekat Rampok dan Aniaya Nenek 83 Tahun, Pemuda Bengkalis Dibekuk
Ilustrasi perampokan dan penyanderaan. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Seorang pelaku perampokan dan penyanderaan terhadap nenek Atun (83) di Kabupaten Bengkalis akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku adalah Fadli (22), pemuda ini sempat menyandang status buronan polisi selama enam bulan. Dia ditangkap dalam persembunyiannya di sebuah rumah kosong kawasan Pasar Terubuk, Bengkalis.

"Pelaku diamankan setelah tim opsnal memperoleh informasi bahwa Fadli sudah muncul di Bengkalis, kemudian dilakukan pencarian dan penangkapan. Pelaku mengakui perbuatannya dan perhiasan hasil kejahatannya itu digadaikan di pegadaian," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi, Kamis (4/1/2021).

Dalam peristiwa itu, nenek Atun korbannya tersebut merupakan warga Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Atun dirampok pada Kamis (3/9/2020) lalu sekitar pukul 09.00 WIB Kota Bengkalis.

Saat ditemukan keluarganya saat itu, nenek Atun mengalami luka-luka di mulut dan telinga, kemudian perhiasan berupa cincin emas sebanyak lima buah di jari dan sepeda motor yang digunakan korban hilang dibawa kabur oleh pelaku yang berjumlah tiga orang.

Akibat kejadian ini korban ditaksir mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 50 juta.

Sementara Fadli pelaku tindak kejahatan tersebut berdomisili di Kelurahan Damon, Kabupaten Bengkalis.

Dia diduga sebagai dalang atau otak pelaku merencanakan aksi perampokan dengan cara menyekap dan memukul korbannya, bersama dua pelaku lain, yang sudah diringkus aparat sebelumnya, termasuk juga satu orang penadah.

Pelaku diamankan petugas Satuan Reskrim Polres Bengkalis pada Rabu (3/2/21) sekitar pukul 19.30 WIB.

Petugas juga menyita barang bukti sementara berupa tiga lembar kertas bukti dari pegadaian berupa emas, diduga hasil perampokan itu.

Untuk mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Pelaku yang mengajak dan merencanakan aksi perampokan terhadap korban. Pelaku ini juga sering menimbulkan keresahan masyarakat karena maraknya pencurian di sekitar tempat tinggalnya," ujar Meki.

Sebelumnya, polisi pada Senin (14/9/2020) lalu berhasil mengamankan diduga pelaku lain yang masih dibawah umur ARS (15) seorang pelajar beralamat di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis dan F (18) yang beralamat di Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak Kecil, sedangkan pelaku Fadli waktu itu sempat berhasil melarikan diri dan menjadi buronan polisi.

Dari hasil interogasi, petugas juga mengamankan seorang tersangka diduga sebagai penadah hasil perampokan AM (28) alias Al seorang pedagang yang beralamat di Jalan Sebauk, Kecamatan Siak Kecil bersama bongkahan emas diduga hasil perampokan, pada Sabtu (19/9/2020) silam.

Dalam aksinya, pelaku modus berpura-pura ingin mengontrak kos-kosan milik korban.

Pelaku sudah lama ingin melakukan pencurian kemudian menemukan cara dengan berpura-pura mencari rumah kos dan mengajak korban bertemu di belakang Pasar Terubuk.

Sampai di sebuah rumah, korban dibujuk untuk masuk dan kemudian dipukuli, selanjutnya para pelaku mengikat kaki, tangan dan mulut korban, lalu melucuti perhiasan termasuk melarikan sepeda motor korban.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini