Nekat Rampok dan Aniaya Nenek 83 Tahun, Pemuda Bengkalis Dibekuk

Atun dirampok pada Kamis (3/9/2020) lalu sekitar pukul 09.00 WIB Kota Bengkalis.

Eko Faizin
Kamis, 04 Februari 2021 | 19:46 WIB
Nekat Rampok dan Aniaya Nenek 83 Tahun, Pemuda Bengkalis Dibekuk
Ilustrasi perampokan dan penyanderaan. [Shutterstock]

Petugas juga menyita barang bukti sementara berupa tiga lembar kertas bukti dari pegadaian berupa emas, diduga hasil perampokan itu.

Untuk mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Pelaku yang mengajak dan merencanakan aksi perampokan terhadap korban. Pelaku ini juga sering menimbulkan keresahan masyarakat karena maraknya pencurian di sekitar tempat tinggalnya," ujar Meki.

Sebelumnya, polisi pada Senin (14/9/2020) lalu berhasil mengamankan diduga pelaku lain yang masih dibawah umur ARS (15) seorang pelajar beralamat di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis dan F (18) yang beralamat di Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak Kecil, sedangkan pelaku Fadli waktu itu sempat berhasil melarikan diri dan menjadi buronan polisi.

Dari hasil interogasi, petugas juga mengamankan seorang tersangka diduga sebagai penadah hasil perampokan AM (28) alias Al seorang pedagang yang beralamat di Jalan Sebauk, Kecamatan Siak Kecil bersama bongkahan emas diduga hasil perampokan, pada Sabtu (19/9/2020) silam.

Dalam aksinya, pelaku modus berpura-pura ingin mengontrak kos-kosan milik korban.

Pelaku sudah lama ingin melakukan pencurian kemudian menemukan cara dengan berpura-pura mencari rumah kos dan mengajak korban bertemu di belakang Pasar Terubuk.

Sampai di sebuah rumah, korban dibujuk untuk masuk dan kemudian dipukuli, selanjutnya para pelaku mengikat kaki, tangan dan mulut korban, lalu melucuti perhiasan termasuk melarikan sepeda motor korban.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini