- Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menanggapi isu perselingkuhan ASN Pemprov.
- SF Hariyanto mengaku akan memberi sanksi tegas oknum ASN yang berselingkuh.
- Plt Gubernur menegaskan seluruh ASN harus menjaga integritas dan profesionalitas.
SuaraRiau.id - Dugaan isu perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau berhembus hingga menjadi perhatian sejumlah kalangan.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto ikut menanggapi perihal dugaan kasus perselingkuhan ASN di instansi yang dipimpinnya.
SF Hariyanto menyampaikan akan mengambil sanksi tegas bagi oknum ASN di lingkungan Pemprov Riau yang dilaporkan dan terbukti melakukan perselingkuhan.
"Saya tegaskan ASN Pemprov Riau tetap menjaga integritas dan profesionalitas. Kalau sampai terbukti, ini pelanggaran, dan akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (9/4/2026).
SF Hariyanto mengungkapkan hal itu seiring beredarnya isu perselingkuhan yang menyeret nama Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Tapem-Otda) Setda Riau.
Plt Gubernur menegaskan seluruh ASN harus menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja. Jika terbukti melanggar, maka sanksi tegas akan diberlakukan tanpa memandang siapa oknumnya.
Sementara itu, terkait kabar perselingkuhan yang menyinggung nama Kepala Tapem-Otda Setda Riau, SF Hariyanto mengatakan pihaknya sudah mendapatkan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan.
"Iya, kemarin dia sudah klarifikasi. Katanya isu itu tidak benar, hanya salah paham," jelasnya.
Selain isu tersebut, sebelumnya isu dugaan perselingkuhan juga sempat beredar dengan menyeret dua ASN di RSUD Arifin Achmad.
Terkait hal ini, Pemprov Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan RSUD Arifin Achmad tengah memproses pembentukan Tim Pemeriksaan Gabungan.
Plt Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung, mengatakan tim ini akan menindaklanjuti laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN di RSUD Arifin Achmad. Kedua pihak yang diduga juga akan segera dipanggil.
"Kita lakukan pemeriksaan. Jika terbukti, sanksi dijatuhkan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS," tegasnya.