Pabrik Kosmetik Ilegal Ternyata Produksi 4 Merek Perawatan Wajah

Pihaknya telah menetapkan pemilik pabril kosmetik ilegal berinisial CS sebagai tersangka.

Eko Faizin
Jum'at, 29 Januari 2021 | 16:17 WIB
Pabrik Kosmetik Ilegal Ternyata Produksi 4 Merek Perawatan Wajah
Ilustrasi--BPOM sita kosmetik ilegal. [Suara.com/Risna Halidi]

"Karena ini dampaknya ini bisa merusak," tuturnya.

Atas perbuatannya, CS dikenakan Pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini