Cerita Wanita Digugat Anak Kandung Gegara Mobil Fortuner

Ibu Dewi digugat ganti rugi oleh anak kandungnya.

Eko Faizin
Rabu, 20 Januari 2021 | 17:41 WIB
Cerita Wanita Digugat Anak Kandung Gegara Mobil Fortuner
Penampakan sampingToyota Fortuner 4.000 cc (Instagram)

SuaraRiau.id - Seorang anak berinisial AP (26) menuntut ibu kandungnya mengembalikan mobil Toyota Fortuner. Mobil tersebut diklaim AP sebagai miliknya.

Alasannya, bukti kepemilikan mobil tertulis nama AP. Atas dasar itu, lewat Pengadilan Negeri (PN) Kota Salatiga kemudian mengirim surat pemberitahuan kepada Dewi Firdauz (50 tahun).

Ibu Dewi digugat ganti rugi oleh anak kandungnya. Tindakan AP sontak membuat Dewi Firdauz syok.

Ia lemas tidak bisa berkata apa-apa. Surat bewarna coklat dari pengadilan tersebut tiba di rumah Dewi Firdauz (50) di Manyaran, Kota Semarang.

Isi surat adalah gugatan perdata oleh anak kandungnya sendiri. Dewi digugat AP untuk mengembalikan mobil Toyota Fortuner yang dibawanya.

"Anak saya menuntut agar mobilnya diberikan kepadanya karena saat saya beli memang atas nama dia," jelasnya saat ditemui di Kawasan Museum Mandala Semarang, Rabu (20/1/2021).

Dewi Firdauz digugat anaknya untuk mengembalikan mobil (Suara.com/Dafi Yusuf) 
Dewi Firdauz digugat anaknya untuk mengembalikan mobil (Suara.com/Dafi Yusuf) 

Selain diminta untuk memberikan mobil Fortuner, Dewi juga dituntut membayar uang sewa. Karena membawa mobil tersebut selama bertahun-tahun. Dalam gugatan tersebut, biaya sewanya mencapai Rp 200 juta.

"Jadi biaya sewa itu dihitung sejak pertama beli pada bulan Februari 2013 sampai sekarang. Nah itu ditotal sampai tahun ini, angkanya Rp 200 juta," ujarnya.

"Terus kalau rumah saya jadi jaminan, terus saya mau tinggal dimana? Masa iya dia tega melihat ibunya terlantar," keluhnya.

Padahal, lanjut Dewi, jika AP yang merupakan anak keduanya itu main ke rumah Dewi pintunya selalu terbuka selama 24 jam. Selain itu, kamar untuk AP juga selalu dibersihkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini