Paksa Wanita Muda Jadi Pelayan Warung Remang-remang, Pemilik Ditangkap

Tersangka BD diciduk berselang tiga jam usai menerima laporan adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Eko Faizin
Senin, 11 Januari 2021 | 09:34 WIB
Paksa Wanita Muda Jadi Pelayan Warung Remang-remang, Pemilik Ditangkap
Ilustrasi penggerebekan sebuah warung remang-remang. [Istimewa]

SuaraRiau.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap pemilik penginapan dan kafe berinisial BD.

Tersangka BD diciduk berselang tiga jam usai menerima laporan adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penangkapan tersangka dilakukan Polres Rohul, Jumat (8/1/2021) pukul 23.00 WIB di Jalan Lingkar KM 4 Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Rohul.

"Memang benar, kita menangkap BD usai menerima laporan warga. Ini berawal dari curahan hati (curhat) korban HW (20) di akun Facebooknya," ungkap Kapolres Rohul, AKBP Taufik Lukman dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (9/1/2021).

Informasi diterima dari sepupu korban, Nur Hasanah, HW dijanjikan kerja oleh seorang perempuan dan berangkat dari kampung halamannya, di Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 26 Desember 2020 silam.

Ketika itu, tutur Nur Hasanah, bukannya HW bekerja di sebuah kafe, melainkan di warung remang-remang di Jalan Lingkar KM 4 Pasir Pengaraian, Rambah, Rohul.

"Selama bekerja di warung remang-remang, sepupu saya diminta mengawankan laki-laki minum minuman keras. Selain itu, HW tak diperbolehkan keluar dari rumah tempat tinggal. Rumah tersebut dikawal dan dijaga preman," cerita Nur Hasanah.

Apa disampaikan Nur Hasanah, sesuai dengan pernyataan Kapolres Rohul, AKBP Taufik Lukman.

"Ketika Tim Opsnal dipimpin Kasat Reskrim ke lokasi, HW sedang melayani tamu kafe. Pemilik kafe, BD sedang berada di kafe," jelas Kapolres.

Nur Hasanah menceritakan, sepupunya alami ketakutan, karena merasa ia hendak dijual ke seorang laki-laki. Korban kemudian meminta pihak keluarga untuk menjemputnya, jangan sampai terlambat.

"Sepupu saya minta keluarga segera dijemput, jangan sampai terlambat. Namun, jika mau jemput, pemilik kafe dan penginapan bilang, 'bawa aparat baru bisa jemput,'" ujar Nur Hasanah.

Usai diamankan, keduanya, korban HW dan pemilik penginapan, BD dibawa ke Mapolres Rohul untuk diproses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini