SuaraRiau.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Vaksin Covid-19 dari Sinovac, China hukumnya halal dan suci.
Hal ini dikatakan Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam usai menggelar rapat tertutup, Jumat (8/1/2021).
"Setelah melakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan tim auditor, rapat komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience China, yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT Biofarma, hukumnya suci dan halal," ujar Niam dalam jumpa pers secara daring, Jumat.
Kendati demikian mengenai penggunaan vaksin Sinovac, MUI masih menunggu keputusan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM.
"Akan tetapi, mengenai kebolehan penggunaannya, itu sangat terkait dengan pemutusan mengenai aspek keamanan dari Badan POM," ucap dia.
Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.
"Artinya yang kita bahas ahri ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor," terangnya.