Tuai Kecaman, Penumpang Tega Body Shaming dan Beri Sopir Ojol Bintang 1

Penumpang ini menjelek-jelekan penampilan sopir ojol di kolom penilaian

Fitri Asta Pramesti | Husna Rahmayunita
Kamis, 07 Januari 2021 | 16:33 WIB
Tuai Kecaman, Penumpang Tega Body Shaming dan Beri Sopir Ojol Bintang 1
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)

Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang body shaming di media sosial. Semua terangkum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008.

Dalam aturan tersebut diterangkan, barang siapa yang melakukan body shaming ke orang lain di media sosial, bisa dipenjara paling lama empat tahun dan didenda maksimal Rp 750 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini