Jakarta Bakal Susul Bali Terkait Regulasi Penerapan PSBB

Menurut dia, Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan PSBB 11-25 Januari 2021.

Eko Faizin
Kamis, 07 Januari 2021 | 12:37 WIB
Jakarta Bakal Susul Bali Terkait Regulasi Penerapan PSBB
Airlangga Hartarto. [Suara.com/Achmad Fauzi]

Pembatasan aktivitas masyarakat itu di antaranya kebijakan kerja dari rumah (WFH) sebesar 75 persen dan perkantoran kementerian/lembaga sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi dengan tetap memperketat protokol kesehatan.

Institusi pendidikan melakukan pembelajaran secara daring, sektor esensial masih beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasi, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.

Restoran dan mal mengalami pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB, makan dan minum di restoran hanya 25 persen dari kapasitas, serta pemesanan makanan dibawa pulang tetap diizinkan.

Kegiatan konstruksi dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan, tempat ibadah hanya 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan, fasilitas umum ditutup, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan transportasi umum dengan pembatasan kapasitas dan jam operasi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini