Bawa Kabur Uang Rp 111,5 Juta, Pencuri Pecah Kaca Mobil Dicokok Polisi

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 01 Januari 2021 | 13:32 WIB
Bawa Kabur Uang Rp 111,5 Juta, Pencuri Pecah Kaca Mobil Dicokok Polisi
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

SuaraRiau.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian modus pecah kaca mobil. Pelaku membawa kabur uang Rp 111.500 juta milik korban.

Pelaku M Nuh Hengki alias Tonga (40) dan Budi Riptomi Harja alias Abu (33) ditangkap jajaran tim Jatanras Polda Riau pada 23 Desember 2020.

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol M Zain Dwinugroho mengatakan, pada Selasa 1 November 2020 korban Sunaryo memarkirkan mobilnya di halaman rumah makan Sari Bundo Kabupaten Kuansing.

"Pelaku yang sudah membuntuti korban dari Bank Mandiri, langsung beraksi memecahkan kaca mobil dan melarikan tas korban berisi uang tunai Rp 111.500.000," katanya dilansir dari riauonline.co.id--jaringan suara.com, Jumat (1/1/2021).

Baca Juga:6 WNI Pekerja Kapal Ikan China Dipulangkan, Satu Sudah Tak Bernyawa

Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap M.Nuh di rumah saudaranya di Jalan Demang Hamid. Sementara pelaku Abu diamankan di rumahnya.

"Petugas menyita obeng yang diduga digunakan pelaku, uang tunai Rp 111,5 juta, 1 unit sepeda motor, BPKB dan STNK, helm serta HP," jelasnya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini