Dalam kasusnya, tersangka Soni Eranata diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Antara)
Datangi Bareskrim Polri, Istri Minta Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher
Dalam kesempatan tersebut, Iqlima Ayu juga memohon maaf kepada Habib Luthfi atas khilaf yang dilakukan suaminya.
Eko Faizin
Selasa, 29 Desember 2020 | 10:22 WIB

BERITA TERKAIT
7 Fakta Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri Pakai Pasal Ini
19 April 2025 | 20:21 WIB WIBREKOMENDASI
Review Spesifikasi HP iQOO Z9
24 Januari 2025 | 10:20 WIB WIBTerkini