Emak-emak Pengedar Ditangkap, Simpan Nyaris 1 Kg Sabu di Mesin Cuci

Tersangka menyembunyikan barang haram itu di dalam mesin cuci pakaian.

Eko Faizin
Senin, 28 Desember 2020 | 11:56 WIB
Emak-emak Pengedar Ditangkap, Simpan Nyaris 1 Kg Sabu di Mesin Cuci
Seorang wanita di Pekanbaru ditangkap Polsek Tampan karena mengedarkan sabu seberat nyaris 1 kilogram. [Dok Riauonline/Istimewa]

Penyidik kepolisian Sektor Tampan menerapkan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika kepada Tersangka, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

Tersangka RR setelah dites urine dan menunjukan hasil positif Amphetamine.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini