SuaraRiau.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski mengungkapkan aturan tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya klaster baru yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama libur akhir tahun.
"PNS dan Non PNS beserta keluarga dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah selama libur akhir tahun," kata Chairul dikutip dari Antara di Pekanbaru, Rabu (23/12/2020).
Kemudian, kata dia, kepada kepala daerah melakukan pengaturan secara ketat dalam pemberian cuti selain dari cuti bersama pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Pemberian cuti ini dengan memperhatikan kebutuhan dan kepentingan PNS dan Non PNS, serta persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan Permen Nomor 17 Tahun 2020 dan Permen 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Bagi PNS dan Non PNS yang melanggar hal ini, maka diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Permen Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Permen Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," terangnya.
Sedangkan, apabila pegawai akan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah karena ada penugasan, maka harus memperhatikan peta zonasi risiko Covid-19 serta peraturan dan kebijakan pemerintah daerah yang dituju.
"Perhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19, juga perhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan ole Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan memperingatkan pegawai di lingkungan Pemprov Riau untuk menambah hari libur di luar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Ikhwan mengatakan ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Mentri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
- 1
- 2