5 Moge Rombongan Penganiaya TNI AD di Sumbar Berdokumen Palsu

Ia mengatakan motor ini diduga diimpor secara ilegal atau masuk ke Indonesia tanpa melalui proses resmi.

Eko Faizin
Selasa, 22 Desember 2020 | 13:48 WIB
5 Moge Rombongan Penganiaya TNI AD di Sumbar Berdokumen Palsu
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Joko Sadono memperlihatkan moge yang miliki dokumen palsu. [Istimewa]

Para pelaku diancam pidana maksimal enam tahun pidana kurungan untuk pasal 263 KUHP dan untuk pasal 103 UU Nomor 17 2006 tentang kepabeanan pidana kurungan maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini