SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Iis Rosita Dewi, istri tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) nonaktif, Edhy Prabowo, Selasa (22/12/2020).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan Iis yang juga anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu dipanggil sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat suaminya, Edhy Prabowo.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP terkait tindak pidana korupsi suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," ujar Ali Fikri kepada Antara, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Selain Iis Rosita Dewi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk Edhy, yaitu Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zaini Hanafi, advokat Djasman Malik, dan pegawai bagian Finance PT PLI, Kasman.
KPK juga memanggil Kepala Pengamanan Hotel Grandhika, Halim Chasani, sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus itu, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah istri Edhy Prabowo tersebut bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Jumat (4/12/2020).
Untuk diketahui, selain Edhy, ada enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan/Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence), Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan/Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence), Andreau Pribadi Misata (APM), dan seorang wiraswatawan, Amiril Mukminin (AM).
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).
KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan pengiriman dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri, senilai total Rp 9,8 miliar.
- 1
- 2