Ketua FPI Pekanbaru Husni Thamrin Mengundurkan Diri?

Husni Thamrin dengan memakai peci putih, baju navy dan celana panjang duduk serta menjelaskan bahwa dirinya mengundurkan diri dari ketua FPI.

Eko Faizin
Selasa, 22 Desember 2020 | 09:22 WIB
Ketua FPI Pekanbaru Husni Thamrin Mengundurkan Diri?
Ketua FPI Pekanbaru Husni Thamrin saat jalani pemeriksaan Polresta Pekanbaru, Selasa (24/11/2020). [Dok Riauonline/Istimewa]

SuaraRiau.id - Sebuah video dibagikan terkait mundurnya petinggi Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru. Dalam video tersebut Ketua FPI Pekanbaru Muhammad Al Husni Thamrin membuat sebuah video bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya.

Pada video tertanggal 18 Desember tersebut, Husni Thamrin dengan memakai peci putih, baju navy dan celana panjang duduk serta menjelaskan bahwa dirinya mengundurkan diri dari ketua FPI.

"Assalamualaikum warahmatullahi Wabarokatuh, saya Muhammad Al Husni Thamrin selaku ketua FPI Pekanbaru, pada hari ini, Jumat 18 Desember 2020 menyampaikan untuk mengundurkan diri dari ketua FPI Pekanbaru tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Bukan pula terkait masalah yang menimpa saya sekarang. Pengunduran diri ini resmi dari saya dan keluarga, apapun yang dilakukan oleh anggota FPI bukanlah tanggung jawab saya lagi, Wassalamu'alaikum warahmatullahi Wabarokatuh," ucap Husni dalam sebuah video yang dibagikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (22/12/2020).

Saat Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, mencoba untuk mengkonfirmasi perihal video pengunduran diri ketua FPI kepada kuasa hukumnya, Dedek Gunawan, belum memberikan jawaban.

Untuk diketahui, Ketua FPI Pekanbaru, Muhammad Al Husni Thamrin bersama anggotanya Muhammad Nur Fajril resmi ditahan di Mapolresta Pekanbaru pada 25 November 2020.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan Husni Thamrin dan M Nur Fajril sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kapolresta Pekanbaru Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan ditetapkannya Ketua FPI ini sebagai tersangka tak lepas dari pembubaran secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan oleh FPI saat menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru pada 23 November 2020 lalu.

"Saudara MAT dan MNF terbukti telah melanggar UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum," tambah Kapolresta.

"Ketua Ormas FPI bersama rekannya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," ujarnya.

Husni Thamrin dijemput petugas pukul 04.00 WIB dan diperiksa di Mapolresta Pekanbaru, Selasa 24 November 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini