Menurut Zulkipli bahwa fokus pertanyaan hakim, mengenai awal perkenalan Djoko dengan Tommy.
![Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/08/28/96126-setya-novanto.jpg)
"Ada keterangan terkait dengan Setya Novanto. Ini kan keterangan dari Djoko, tapi intinya tadi disampaikan pada saat si Djoko sebenarnya fokusnya menghubungi pak Tommy. Apa kaitan dengan Setya Novanto, memang yang dipahami oleh saksi Djoko adalah termasuk di antaranya Tommy Sumardi bisa berkomunikasi atau berkawan dengan pak Setya Novanto," terang Jaksa Zulkipli.
Zukipli pun akan mempertimbangkan menghadirkan Setnov sebagai saksi dalam sidang Djoko Tjandra nantinya bila memang dibutuhkan oleh tim.
"Nanti kita pertimbangkan lagi. Pemanggilan saksi kan terkait dengan relevansi pembuktian, apa sih relevansi pembuktian yang kira-kira menjadi prioritas penuntut umum, nah itu yang akan kami lakukan," ucap Zulkipli.
"Sejauh mana nanti pengetahuan ketika misalnya ada nama Setya Novanto yang muncul, kita akan berikan penilaian dulu, apakah kemudian penting, atau punya relevansi untuk pembuktian kita akan hadirkan," imbuhnya.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Untuk Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.