Bareskrim Polri Rampungkan Berkas Perkara Aktivis KAMI

Para anggota KAMI tersebut diduga menjadi sosok yang menghasut sehingga demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law berujung ricuh.

Eko Faizin
Jum'at, 11 Desember 2020 | 17:56 WIB
Bareskrim Polri Rampungkan Berkas Perkara Aktivis KAMI
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Suara.com/Walda)

SuaraRiau.id - Bareskrim Polri telah merampungkan berkas penyidikan tersangka anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta.

Para anggota KAMI tersebut diduga menjadi sosok yang menghasut sehingga demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law berujung ricuh.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa berkas Ketua KAMI Medan Khairi Amri sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tanggal 2 Desember 2020.

Bareskrim Polri juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap dua ke Kejari Medan pada tanggal 7 Desember 2020.

"Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan, yakni Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri berkasnya P-21 pada tanggal 2 Desember 2020 dan tahap dua pada tanggal 7 Desember di Kejari Medan," kata Argo dikutip dari Antara, Jumat (11/12/2020).

Di sisi lain, untuk dua petinggi KAMI di Jakarta, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilaksanakan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap dua ke kejaksaan.

"Untuk Syahganda Nainggolan sudah P-21 pada tanggal 20 November 2020 dan sudah penyerahan tahap kedua pada tanggal 3 Desember 2020. Selanjutnya, untuk tersangka Jumhur P-21 pada tanggal 24 November 2020 dan tahap dua pada tanggal 10 Desember 2020," ujar Argo.

Sementara itu, dua berkas penyidikan untuk tersangka Anton Permana sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan.

Pada saat ini, Polri masih menunggu jawaban dari jaksa peneliti mengenai berkas tersebut dinyatakan P-21 atau P-19.

Untuk tersangka Dedi Wahyudi, berkasnya dikembalikan oleh kejaksaan atau P-19. Setelah itu, sudah dikirimkan kembali berkas tersebut pada tanggal 30 November 2020.

Berkas tersangka Kingkin Anida sudah P-21 pada tanggal 18 November 2020 dan sudah penyerahan tahap dua pada tanggal 24 November 2020.

Berikutnya, tersangka Videlia Esmerela sudah P-21 pada tanggal 27 November 2020 dan penyerahan tahap dua pada tanggal 16 Desember 2020.

Untuk kasus yang ditangani Polda Kalimantan Barat, kata Argo, tersangka Yazid yang masih di bawah umur sudah dilakukan diversi.

Untuk tersangka Edy Bahtiar, berkasnya dinyatakan P-21 pada tanggal 16 November 2020 dan sudah tahap dua.

Atas perbuatannya para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini