Bareskrim Polri Rampungkan Berkas Perkara Aktivis KAMI

Para anggota KAMI tersebut diduga menjadi sosok yang menghasut sehingga demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law berujung ricuh.

Eko Faizin
Jum'at, 11 Desember 2020 | 17:56 WIB
Bareskrim Polri Rampungkan Berkas Perkara Aktivis KAMI
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Suara.com/Walda)

Berkas tersangka Kingkin Anida sudah P-21 pada tanggal 18 November 2020 dan sudah penyerahan tahap dua pada tanggal 24 November 2020.

Berikutnya, tersangka Videlia Esmerela sudah P-21 pada tanggal 27 November 2020 dan penyerahan tahap dua pada tanggal 16 Desember 2020.

Untuk kasus yang ditangani Polda Kalimantan Barat, kata Argo, tersangka Yazid yang masih di bawah umur sudah dilakukan diversi.

Untuk tersangka Edy Bahtiar, berkasnya dinyatakan P-21 pada tanggal 16 November 2020 dan sudah tahap dua.

Atas perbuatannya para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Selain itu, Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2), dan Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang berita bohong.

Dengan selesainya berkas tersebut, kata Argo, Bareskrim Polri tetap akan mengembangkan kasus dengan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

"Kami tetap mengembangkan jaringan tersebut dari kasus yang kami ajukan P-21. Kami cek jaringan kembali kalau ditemukan kami proses kembali, jaringan lain. Berkas ini tak berhenti di sini. Kalau ditemukan ada kaitannya, ada aliran kepada orang-orang yang ada fakta hukum, ada pidana akan kami proses," kata mantan Karopenmas Divhumas Polri ini.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang terdiri atas petinggi dan anggota KAMI di Jakarta dan Medan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini