Bareskrim Polri Rampungkan Berkas Perkara Aktivis KAMI

Para anggota KAMI tersebut diduga menjadi sosok yang menghasut sehingga demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law berujung ricuh.

Eko Faizin
Jum'at, 11 Desember 2020 | 17:56 WIB
Bareskrim Polri Rampungkan Berkas Perkara Aktivis KAMI
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Suara.com/Walda)

Selain itu, Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2), dan Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang berita bohong.

Dengan selesainya berkas tersebut, kata Argo, Bareskrim Polri tetap akan mengembangkan kasus dengan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

"Kami tetap mengembangkan jaringan tersebut dari kasus yang kami ajukan P-21. Kami cek jaringan kembali kalau ditemukan kami proses kembali, jaringan lain. Berkas ini tak berhenti di sini. Kalau ditemukan ada kaitannya, ada aliran kepada orang-orang yang ada fakta hukum, ada pidana akan kami proses," kata mantan Karopenmas Divhumas Polri ini.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang terdiri atas petinggi dan anggota KAMI di Jakarta dan Medan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini