SuaraRiau.id - Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) meminta pertimbangan terkait penerapan hukum bagi ibu menyusui bayinya, dalam hal ini Vanessa Angel. AIMI kemudian melayangkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam surat yang diberikan pada 27 November 2020, AIMI juga menembuskannya ke Kementerian Kesehatan.
AIMI memaparkan tentang pentingnya pemberian ASI bagi bayi usia 0-6 bulan dan tidak dapat digantikan dengan makanan dan minuman apapun.
AIMI juga menyertakan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 128 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan, kecuali atas indikasi medis.
"Permasalahannya, hak-hak tersebut tidak bisa diperoleh ibu dan anak secara optimal jika sang ibu tengah menjalani pidana penjara seperti, yang belakang ini menjadi pemberitaan, Vanessa Angel, yang tengah menjalani pidana terkait kasus penggunaan narkoba dan harus berhenti menyusui bayinya yang baru berusia sekitar 4 (empat) bulan," ujar AIMI dikutip dari Antara, Kamis (3/12/2020).
AIMI menyadari bahwa pemerintah telah berupaya optimal untuk memenuhi hak tersebut dalam batas tertentu, seperti yang diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 20 terkait hak-hak warga binaan.
Misalnya, menyebutkan bahwa narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui, berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter; anak dari narapidana wanita yang dibawa ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) ataupun yang lahir di Lapas dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 tahun.
"Namun demikian, proses menyusui saat menjalani pidana tetap memiliki kelemahan, bukan saja karena keterbatasan negara dalam memfasilitasi kebutuhan ibu menyusui dan bayi, namun Lembaga Pemasyarakatan bukanlah tempat yang ideal bagi kebutuhan ibu dan bayi tersebut," ujar AIMI.
AIMI mengatakan aparat penegak hukum dan hakim belum mempertimbangkan kepentingan ibu dan anak, dengan menahan Vanessa Angel. Menurut AIMI ada hukuman lain yang bisa dipertimbangkan seperti rehabilitasi.
"Sudah seharusnya penegak hukum dan hakim tidak melakukan penahanan atau penghukuman badan terhadap ibu hamil dan menyusui yang melakukan tindak pidana yang tidak terlalu serius, di mana ada pilihan pemidanaan yang lebih manusiawi dan menjamin hak bayi, misalnya rehabilitasi (kepada pengguna narkoba),atau pidana percobaan atau denda pelaku pidana lain yang tidak serius," kata AIMI.
"Selain itu ke depan perlu diatur kemungkinan mekanisme penundaan pemidanaan bagi ibu hamil dan anak, kecuali benar-benar dikhawatirkan hal tersebut dapat menimbulkan kondisi yang lebih buruk," lanjut AIMI.
Surat permohonan ini dibuat bukan untuk membela Vanessa Angel semata, tapi juga untuk ibu hamil dan ibu menyusui lainnya yang sedang tersandung kasus hukum.
"Semoga surat ini dapat memberikan pertimbangan wacana baru yang juga berlaku untuk kasus-kasus lainnya yang melibatkan narapidana perempuan yang memiliki bayi yang sedang dalam periode menyusui," jelas AIMI. (Antara)