2 Pelaku Penipuan Menyamar Tim Satgas Covid-19 di Padang Ditangkap

Mereka ditangkap di Jalan Lubuak Buaya, Koto Tangah, pada Rabu (25/11/2020), tanpa melakukan perlawanan.

Eko Faizin
Kamis, 26 November 2020 | 16:16 WIB
2 Pelaku Penipuan Menyamar Tim Satgas Covid-19 di Padang Ditangkap
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir saat menggelar jumpa pers di Padang, Kamis (26/11/2020). [Antara/Fathul Abdi]

SuaraRiau.id - Polres Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap dua pelaku penipuan yang beraksi dengan berpura-pura jadi tim Satgas Covid-19. Akibat dua pelaku ini, korban merugi puluhan juta rupiah.

Kapolres Kota Padang AKBP Imran Amir mengungkapkan bahwa para pelaku terbilang licin.

"Para pelaku terbilang licin dalam pelariannya, namun berbekal penyelidikan yang matang akhirnya bisa dibekuk," ungkap Imran Amir, didampingi Kasatreskrim Kompol Rico Fernanda kepada Antara di Padang, Kamis (26/11/2020).

Kedua tersangka itu adalah Jef (46) lak-laki warga Rawang Timur VI/1, Kecamatan Padang Selatan, dan DA (42) berjenis kelamin perempuan yang beralamat di Jalan Gunung Bromo Wisma Indah, Koto Tangah.

Mereka ditangkap di Jalan Lubuak Buaya, Koto Tangah, pada Rabu (25/11/2020), tanpa melakukan perlawanan.

Kasus yang menjerat keduanya adalah dugaan penipuan yang dilakukan terhadap warga Komplek Pilano RT 02, RW 18, Kelurahan Parupuak Tabing, Koto Tangah, bernama Erlinda Wismai (53).

Para pelaku mendatangi kediaman korban pada Senin (9/11/2020) kemudian berpura-pura menjadi Tim Satgas Covid-19.

"Dalam melakukan aksinya pelaku berbagi peran, dimana tersangka DA masuk ke rumah dan berinteraksi dengan korban, sedangkan Jef menunggu dengan sepeda motor di luar," ungkap Imran Amir.

Untuk mengelabui korban, pelaku DA berpura-pura mencek kesehatan kemudian membalurkan odol ke bagian tangan. Setelah dibaluri odol korban lalu diminta membersihkannya kembali ke kamar mandi.

"Odol sengaja dipilih pelaku karena susah dibersihkan, sehingga butuh waktu untuk membersihkan. Waktu itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang korban," katanya.

Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian hingga puluhan juta karena kehilangan dua gelang emas seberat 50 gram.

Kedua pelaku dijerat polisi dengan pidana melanggar pasal 363, dan 378 KUHPidana. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak