Selain Honda Supra X warna hitam BM 4553 AAL milik SM, mobil Nissan Xtrail BM 1071 OR milik ibu kos yang posisinya saat itu berada di dalam rumah kos yang juga ikut terbakar. Sehingga penghuni kos keluar dan berusaha memadamkan api.
Tiga unit mobil pemadam turunkan ke lokasi dan berhasil memadamkan api yang membakar kendaraan tersebut.
Dari kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 168 juta.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 187 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang," tegas Viola.
Kontributor : Wahyudi