Meski Dinyatakan Lolos CPNS, Warga Riau Ini Pilih Mundur, Kenapa?

Peserta yang mundur tersebut lolos pada formasi apoteker RSUD Teluk Kuantan.

Eko Faizin
Kamis, 19 November 2020 | 14:37 WIB
Meski Dinyatakan Lolos CPNS, Warga Riau Ini Pilih Mundur, Kenapa?
Ilustrasi: Peserta mengikut simulasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berbasis Computer Assisted Test (CAT) saat car free day di Kawasan Sarinah, Jakarta, Minggu (8/12). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

SuaraRiau.id - Seorang peserta yang sudah dinyatakan lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kuantan Singingi (Kuansing) 2019 malah mengundurkan diri.

Peserta yang mundur tersebut lolos pada formasi apoteker RSUD Teluk Kuantan. Peserta tersebut merupakan kelahiran Dumai dan saat ini berdomisili di Kota Pekanbaru.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing melalui Kepala Bidang Adinistrasi Kepegawaian BKPP, Hendri Joprison membenarkan informasi tersebut.

"Surat pengunduran diri dibuat per tanggal 13 November 2020, dan baru masuk ke aplikasi SSCN kemarin (Selasa,red)," ujar Hendri kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (18/11/2020).

Hendri menjelaskan, alasan yang bersangkutan membuat surat pernyataan pengunduran diri menjadi CPNS Kuansing karena ikut suami dan baru melahirkan.

"Alasannya karena ikut suami dan baru melahirkan," kata Hendri.

BKPP Kuansing sendiri telah berkirim surat ke Panselnas terkait adanya satu peserta yang lolos CPNS Kuansing 2019 mengundurkan diri.

"Kita sudah surati panselnas, nanti kita serahkan ke Panselnas bagaimana kebijakannya. Apakah bisa diganti atau bagaimana nanti Panselnas yang akan memutuslkan," terangnya.

CPNS Kuansing Tahun 2019 sudah diumumkan pada 30 Oktober 2020 lalu. Dari 260 formasi yang tersedia hanya 259 yang dinyatakan lulus.

Dan ada satu formasi yang tidak terisi yakni formasi Arsiparis atau kearsipan.

Soal Sanksi
BKPP Kuansing belum melihat apa sanksi apabila ada peserta yang lolos lalu mengundurkan diri menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Kalau yang kami baca di Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019, kalau sudah keluar NIP dan peserta menyatakan mundur menjadi CPNS baru ada sanksi," Hendri Joprison, Kamis (19/11/2020).

Hendri menegaskan, jadi kalau mengacu pada Permenpan RB tersebut kalau belum keluar NIP belum ada sanksi.

"Kalau kini kan belum keluar NIP, jadi sanksi belum ada kita lihat di Permenpan RB itu," katanya.

Namun demikian, ujarnya, BKPP kini tengah melakukan koordinasi dengan Panselnas maupun BKN terkait adanya satu peserta yang mengundurkan diri setelah lolos menjadi CPNS Kuansing formasi 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini