Cegah Penyakit, Bibit Cabai hingga Tanaman Hias Asal Luar Negeri Dibakar

Komoditas pertanian ini berasal dari beberapa negara diantaranya Malaysia, Singapura, Jerman, Hongkong, Thailand, Arab Saudi dan Taiwan.

Eko Faizin
Kamis, 19 November 2020 | 15:05 WIB
Cegah Penyakit, Bibit Cabai hingga Tanaman Hias Asal Luar Negeri Dibakar
Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru memusnahkan komoditas pertanian ilegal dari berbagai Negara dengan cara dibakar, Kamis (19/11/2020). [Suara.com/Wahyudi]

SuaraRiau.id - Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru musnahkan 57 kilogram (kg) komoditas pertanian dari berbagai negara yang masuk ke wilayah Provinsi Riau, Kamis (19/11/202).

Komoditas pertanian yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari 146 kali penahanan di wilayah kerja Kantor Pos Pekanbaru dari bulan Februari hingga November 2020.

Kepala Karantina Pertanian Pekanbaru Rina Delfi mengatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah masuknya penyakit tumbuhan berbahaya dari luar negeri.

Komoditas pertanian ini berasal dari beberapa negara diantaranya Malaysia, Singapura, Jerman, Hongkong, Thailand, Arab Saudi dan Taiwan. Produk yang akan kita musnahkan ini berupa bibit tanaman diantaranya bibit cabai, kurma, sirsak, rempah-rempah, jamu-jamuan serta bibit tanaman hias.

"Sebagian besar komoditas yang kita musnahkan ini berupa benih tanaman, dimana memiliki resiko yang lebih tinggi dibandingkan bagian tanaman lainnya dalam hal membawa penyakit," ujar Rina.

Dikhawatirkan kemungkinan masuknya virus Tobacco streak Ilarvirus dan Broad bean wiltvirus dapat terbawa benih cabai dari Singapura serta cendawan Phytophthora citrophthora dan Macrophomina phseolina dari benih tanaman asal Malaysia.

"untuk setiap pemasukan komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Indonesia harus dilengkapi sertifikat karantina tumbuhan sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tegasnya.

Rina juga menjelaskan, pemasukan benih atau bibit tumbuhan juga harus disertai dengan surat ijin pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP mentan) sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2017 dan Nomor 127 Tahun 2014.

Kegiatan pemusnahan juga disaksikan langsung oleh petugas kepolisian, petugas bea cukai serta petugas Kantor Pos.

Kontributor : Wahyudi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak