Cegah Penyakit, Bibit Cabai hingga Tanaman Hias Asal Luar Negeri Dibakar

Komoditas pertanian ini berasal dari beberapa negara diantaranya Malaysia, Singapura, Jerman, Hongkong, Thailand, Arab Saudi dan Taiwan.

Eko Faizin
Kamis, 19 November 2020 | 15:05 WIB
Cegah Penyakit, Bibit Cabai hingga Tanaman Hias Asal Luar Negeri Dibakar
Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru memusnahkan komoditas pertanian ilegal dari berbagai Negara dengan cara dibakar, Kamis (19/11/2020). [Suara.com/Wahyudi]

SuaraRiau.id - Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru musnahkan 57 kilogram (kg) komoditas pertanian dari berbagai negara yang masuk ke wilayah Provinsi Riau, Kamis (19/11/202).

Komoditas pertanian yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari 146 kali penahanan di wilayah kerja Kantor Pos Pekanbaru dari bulan Februari hingga November 2020.

Kepala Karantina Pertanian Pekanbaru Rina Delfi mengatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah masuknya penyakit tumbuhan berbahaya dari luar negeri.

Komoditas pertanian ini berasal dari beberapa negara diantaranya Malaysia, Singapura, Jerman, Hongkong, Thailand, Arab Saudi dan Taiwan. Produk yang akan kita musnahkan ini berupa bibit tanaman diantaranya bibit cabai, kurma, sirsak, rempah-rempah, jamu-jamuan serta bibit tanaman hias.

"Sebagian besar komoditas yang kita musnahkan ini berupa benih tanaman, dimana memiliki resiko yang lebih tinggi dibandingkan bagian tanaman lainnya dalam hal membawa penyakit," ujar Rina.

Dikhawatirkan kemungkinan masuknya virus Tobacco streak Ilarvirus dan Broad bean wiltvirus dapat terbawa benih cabai dari Singapura serta cendawan Phytophthora citrophthora dan Macrophomina phseolina dari benih tanaman asal Malaysia.

"untuk setiap pemasukan komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Indonesia harus dilengkapi sertifikat karantina tumbuhan sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tegasnya.

Rina juga menjelaskan, pemasukan benih atau bibit tumbuhan juga harus disertai dengan surat ijin pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP mentan) sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2017 dan Nomor 127 Tahun 2014.

Kegiatan pemusnahan juga disaksikan langsung oleh petugas kepolisian, petugas bea cukai serta petugas Kantor Pos.

Kontributor : Wahyudi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini