Fajar menerangkan kalau Serda BDS itu telah melanggar perintah Panglima TNI dan Kepala Staf AU untuk menggunakan media sosial secara bijak.
Ia menyebut kalau anggota TNI itu diperkenankan untuk menggunakan media sosial tetapi tetap harus mematuhi aturan.
"Apa saja yang boleh, nah dia itu salah satu indikasinya kemaren mengupload yang harusnya tidak boleh diupload oleh seorang anggota TNI," ucapnya.
"Aturannya kan tidak boleh berpihak pada satu golongan, tidak boleh berpolitik praktis, nah itu aturannya," tambah Fajar.