"Kalau untuk KTP hilang, syaratnya KK asli dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara KTP rusak, syaratnya KK asli dan membawa KTP yang rusak tersebut," sambungnya.
Kontributor : Wahyudi
"Kalau untuk KTP hilang, syaratnya KK asli dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara KTP rusak, syaratnya KK asli dan membawa KTP yang rusak tersebut," sambungnya.
Kontributor : Wahyudi
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini