SuaraRiau.id - Satpol PP Kota Pekanbaru merazia tiga tempat penginapan di wilayah Kecamatan Tampan, Minggu (1/11/2020) lalu.
Dari razia tersebut petugas mengamankan 52 orang termasuk pasangan tidak resmi. Dengan rincian, 28 wanita dan 24 pria.
Selain pria, ada beberapa wanita yang diamankan yang masih berusia belasan tahun.
"Kita lakukan razia berdasarkan laporan masyarakat Kota Pekanbaru," kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning.
Gurning juga mengatakan, puluhan muda-mudi yang terjaring razia ini diproses dan didata. Mereka boleh keluar dari Kantor Satpol PP Pekanbaru jika sudah dijemput keluarga.
Razia di 3 penginapan
Di kamar Parma Panam Hotel Jalan Soebrantas, petugas menemukan dua wanita bookingan alias cewek BO beserta barang bukti berupa aplikasi Michat dan sejumlah alat pengaman.
Salah satu yang diamankan adalah P (18). Di usia yang terbilang masih belia, P mengaku sudah setahun belakangan bekerja menjadi wanita bookingan. Ia menggunakan aplikasi Michat.
"Pakai aplikasi Michat," terangnya kepada wartawan.
Sehari, Ia bisa menerima tamu tiga orang, dengan tarif bervariasi. Tarif paling murah, Rp 200 ribu untuk sekali berhubungan badan.
"Sehari dapat 3 tamu, rata-rata Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu sekali main," tuturnya.
Razia juga dilakukan di Wisma Asiatique, di dalam komplek Giant Panam. Di penginapan ini ditemukan beberapa wanita dan pria yang bukan pasangan resmi.
Sedangkan di wisma SMR, ditemukan juga wanita bookingan yang sudah melayani tamunya.