SuaraRiau.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menangkap tiga pelaku sindikat penipuan modus hipnotis. Dua dari tiga pelaku merupakan warga negara China.
Ketiga orang tersangka dengan inisial MAD (30) warga Singkawang, Kalimantan Barat, YXH (36) dan LXY (45) merupakan warga negara China.
"Satu pelaku lainnya inisial AL warga negara Taiwan masih buron," ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat gelar pers rilis, Senin (2/11/2020).
Diceritakan Nandang, pada 30 Oktober 2020, Tim Sareskrim Polresta Pekanbaru menangkap ketiga pelaku di Kabupaten Kerinci, Jambi beserta mobil yang digunakan tersangka dengan nomor polisi BK 1718 RT.
"Berdasaran laporan korban Yusni (57), pada tanggal 19 Oktober 2020 korban berbelanja buah di depan Toko Aneka Musik Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru para pelaku melakukan aksinya dan berhasil menipu korban berupa uang dan perhiasan," lanjutnya.
Pelaku tiba-tiba mendatangi korban dan langsung diajak ngobrol tentang bawang hijau yang berkhasiat mengobati berbagai penyakit, selanjutnya korban dibawa ke dalam mobil dan korban dibawa pergi menggunakan mobil.
Saat dalam keadaan terhipnotis, korban menyerahkan uang dan perhiasan emas yang ditaksir senilai Rp 700 juta kepada pelaku.
Pelaku, kata Kapolresta, kemudian meninggalkan korban di pinggir jalan dekat Bank Mandiri Jalan Ahmad Yani dan memberikan satu kantong plastik kepada korban yang ternyata berisi garam dan tisu.
"Aksi ini sudah direncanakan oleh para tersangka awal September 2020 dari Jakarta. Tersangka mencari target seorang ibu-ibu keturunan Tionghoa di Pekanbaru yang sedang berbelanja dipasar," ungkapnya.
Kapolresta juga menyebutkan, tersangka tindak pidana penipuan modus hipnotis tersebut sebenarnya ada empat orang dimana salah satu pelaku inisial AL warga negara Taiwan saat ini masih buron.
Atas perbuatan tindak pidana penipuan modus hipnotis itu, ketiga tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kontributor : Wahyudi