SuaraRiau.id - Polres Bukittinggi Sumatera Barat (Sumbar), kembali menetapkan tersangka baru kasus pengeroyokan dua anggota TNI oleh klub moge (motor gede) di kawasan Tarok Dipo Bukittinggi pada Jumat (30/10/2020) lalu.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara didampingi Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution mengatakan penetapan tersangka baru ini berdasarkan pemeriksaan alat bukti yang dilakukan tim khusus (Timsus) penanganan kasus penganiayaan terhadap 2 personil TNI Kodim 0304/Agam.
"Tersangka baru yang ditetapkan berinisial TR (33), dan bertambahnya tersangka ini sesuai dengan hasil penyelidikan dan hasil Gelar Perkara yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bukittinggi," ungkapnya kepada Covesia.com--jaringan Suara.com, Senin (2/11/2020).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 4 tersangka kasus pengeroyokan secara bersama-sama yang dilakukan anggota Klub Motor HOG terhadap korban personil Intel Kodim 0304/Agam.
Para tersangka yakni B (16), S (49), HS (48), JAD (26), jadi dengan penambahan 1 orang tersangka TR (33), maka sudah 5 tersangka yang ditetapkan dalam kasus pengeroyokan tersebut.
"Saat ini kelima tersangka sudah ditahan di Polres Bukittinggi dan selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan kembali," ucapnya.