5 Anggota Klub Moge Jadi Tersangka Pengeroyok Dua TNI di Bukittinggi

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 4 tersangka kasus pengeroyokan secara bersama-sama yang dilakukan anggota Club Motor HOG terhadap korban personil Intel Kodim 0304/Agam.

Eko Faizin
Senin, 02 November 2020 | 15:03 WIB
5 Anggota Klub Moge Jadi Tersangka Pengeroyok Dua TNI di Bukittinggi
Penyidik Satreskrim Polres Bukittinggi sedang melakukan interogasi kepada pelaku pemukulan terhadap anggota TNI, Senin (2/11/2020). [Foto Covesia]

SuaraRiau.id - Polres Bukittinggi Sumatera Barat (Sumbar), kembali menetapkan tersangka baru kasus pengeroyokan dua anggota TNI oleh klub moge (motor gede) di kawasan Tarok Dipo Bukittinggi pada Jumat (30/10/2020) lalu.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara didampingi Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution mengatakan penetapan tersangka baru ini berdasarkan pemeriksaan alat bukti yang dilakukan tim khusus (Timsus) penanganan kasus penganiayaan terhadap 2 personil TNI Kodim 0304/Agam.

"Tersangka baru yang ditetapkan berinisial TR (33), dan bertambahnya tersangka ini sesuai dengan hasil penyelidikan dan hasil Gelar Perkara yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bukittinggi," ungkapnya kepada Covesia.com--jaringan Suara.com, Senin (2/11/2020).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 4 tersangka kasus pengeroyokan secara bersama-sama yang dilakukan anggota Klub Motor HOG terhadap korban personil Intel Kodim 0304/Agam.

Para tersangka yakni B (16), S (49), HS (48), JAD (26), jadi dengan penambahan 1 orang tersangka TR (33), maka sudah 5 tersangka yang ditetapkan dalam kasus pengeroyokan tersebut.

"Saat ini kelima tersangka sudah ditahan di Polres Bukittinggi dan selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan kembali," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini